Foto: Islam Kerinci (kerinci_tourismm)

Oleh: Rahmat Fauzi (Dosen IAIN Kerinci)


Wacana konservasi di Kerinci sering kali terjebak dalam kacamata teknokratis milik pemerintah. Bentang alam diperlakukan seolah-olah hanya angka-angka koordinat, peta batas kawasan, dan aturan larangan yang ditempel di pinggir hutan. Padahal, bagi masyarakat setempat, ruang hidup tidak pernah kosong dari nilai.
Lingkungan adalah kebudayaan itu sendiri. Sebuah tatanan yang dirajut dari persilangan hukum adat, doktrin ajaran Islam, dan pengalaman bertahan hidup selama berabad-abad. Ketika membedah cara masyarakat lokal berhubungan dengan tanah dan rimba, kita akan menemukan prosedur yang sangat konkret.

Salah satu yang paling mendasar adalah ritual melukai tanah. Ini bukan istilah kiasan apalagi sekadar metafora bahasa. Melukai tanah adalah prosesi ada yang harus dilalui ketika seseorang hendak mendirikan rumah, membuka ladang baru, atau menancapkan tiang bangunan. Ada urutan tata cara yang wajib dilalui. Cangkul tidak boleh begitu saja menghujam bumi sebelum ada penyampaian kepada pemangku adat, pelaksanaan ritual setawar sedingin, serta doa keselamatan.

Ritual ini memuat filosofi bahwa bumi bukan benda mati yang bebas ditoreh atau digali sekehendak hati. Ada pengakuan bahwa setiap sentuhan fisik terhadap tanah membawa implikasi sosia. Karena itu, aktivitas fisik yang mengubah bentang alam harus memperoleh izin komunal serta dimohonkan keselamatan kepada Sang Pencipta.

Aturan main ini sejalan dengan tradisi minta arah dan naskah hukum lokal seperti ico pakai Tigo Luhah Semurup. Dalam dokumen adat tersebut, urusan menyembelih hewan ternak atau “kaki empat” untuk kurban, akikah, maupun kenduri tidak pernah ditempatkan sebagai urusan privat belakangan. Pemilik hewan wajib memberitahu Depati dan Ninik Mamak.
Dari sudut pandang tata kelola sumber daya bersama (commons governance), regulasi semacam ini memperlihatkan bahwa tindakan mengambil kehidupan dari alam—sekecil apa pun—selalu menuntut pertanggungjawaban publik. Rasionalitas lokal ini menjadi sangat krusial jika dihadapkan pada ancaman krisis lingkungan hari ini
Logika dasar adat sebetulnya bisa diekstensi secara bersahaja namun tajam. Jika untuk menggali fondasi rumah seluas beberapa meter saja seseorang harus melewaki prosedur melukai tanah dan meminta arah kepada adat, lantas bagaimana mungkin aktivitas ekstraktif berskala besar bisa dibiarkan?

Kasus merambah kawasan hutan adat misalnya, pengerukan alur sungai, pembelahan tebing, dan penggundulan rimba dalam aktivitas-aktivitas tertentu bukan lagi sekadar “melukai tanah” dalam taraf ritual, melainkan tindakan pengrusakan brutal yang melompati seluruh batas hukum adat. Di titik ini, adat tidak boleh berhenti pada seremonial, tetapi harus kembali ditarik menjadi benteng kontrol sosial.

Daya atur ini sebetulnya bukan utopia belakangan. Keberadaan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi dan Nenek Empat Betung Kuning adalah bukti empiris bahwa kelembagaan lokal sanggup mengoperasikan zonasi pemanfaatan ruang. Ada wilayah yang boleh dikelola, ada yang dibatasi, dan ada kawasan tutur yang sama sekali tidak boleh diganggu. Pelanggaran terhadap batas-batas ini berkonsekuensi pada sanksi sosial maupun denda adat.

Integrasi nilai ini kian kokoh karena bertaut rapat dengan ajaran Islam. Kerinci memegang teguh prinsip adat bersendi sara’, sara’ bersendi Kitabullah. Agama tidak hadir menghapus adat, melainkan mengisi ruh teologis di dalamnya. Konsep Al-Qur’an mengenai larangan berbuat kerusakan (fasād) dan kewajiban menjaga keseimbangan (mīzān) menemukan wujud praktisnya dalam aturan-aturan Ninik Mamak. Menjaga alur sungai, merawat rimba, dan tidak serampangan merusak tanah pada akhirnya bukan cuma kepatuhan pada leluhur, melainkan bagian dari pengejawantahan iman.

Masa depan ekologi Kerinci jelas tidak bisa digantungkan semata pada patok-patok besi kawasan milik negara atau secarik kertas undang-undang dari pusat. Perlindungan kawasan membutuhkan sinergi tiga pilar pengetahuan. Hal-hal itu ialah sains yang memetakan daya dukung lingkungan, agama yang memberi pencerahan moral, dan adat yang menyediakan mekanisme kontrol di tingkat akar rumput.

Ulama, Ninik Mamak, ilmuwan, dan pengambil kebijakan perlu duduk bersama tanpa ada yang merasa lebih dominan. Adat yang hanya disimpan dalam hafalan naskah lama atau ditampilkan saat penyambutan tamu lambat laun akan membatu menjadi artefak museum. Namun, adat yang sanggup merespons ancaman alih fungsi lahan, pencemaran sungai, dan perburuan liar adalah adat yang benar-benar hidup. Ia Adalah sistem pengetahuan yang sanggup menjaga bentang alam Kerinci tetap lestari untuk generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *